Berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Distrik Kabupaten Kaimana, pelaksana teknis kewilayahan tertentu berada pada organisasi yang disebut sebagai Distrik.
Tugas
Distrik Buruway merupakan unsur pelaksana teknis kewilayahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Distrik Buruway dipimpin oleh seorang Kepala Distrik dan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kampung atau sebutan lain dan kelurahan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas di atas, Distrik Buruway menyelenggarakan fungsi:
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinir kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinir upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinir penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinir pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinir penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Distrik;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kampung dan/atau kelurahan;
- pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Distrik; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan.